Ari Bias dan Sejumlah Pencipta Lagu Kompak Ajukan Uji Materil Terhadap PP no 56 dan Permenkum no 27

Thomas Manggala
Ari Bias dan kelompok pencipta lagu lantang menyuarakan royalti karya lagu dalam diskusi 'Pencipta Lagu Menggugat' di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kemarin, Foto: Thomasmanggalla

Menurut Ali, sesuai dengan amanat UU, tidak ada ketentuan untuk membuat lembaga baru LMKN seperti sekarang. Yang ada adalah LMK diamanatkan untuk melakukan penarikan dana mendistribusikan royalti kepada para pemilik hak cipta.

“Untuk menyatukan LMK-LMK, maka dibuat semacam forum koordinasi satu pintu.Tak ada LMKN dibentuk oleh menteri seperti sekarang. Kalau harus dibentuk, LMK yang membentuk, bukan menteri," katanya.

Pencipta lagu yang banyak berkarya untuk God Bless dan Gong 2000 ini menegaskan bahwa lembaga LMKN saat ini komisionernya banyak diisi oleh ASN dan bukan dari kalangan musisi atau pencipta lagu,proses pembentukan telah melampaui UU. Selain itu, LMKN yang ada sekarang juga dinilai mengkhianati pemberi kuasa. 

Untuk itu, dia menegaskan bahwa tujuan utama gerakan ini adalah mewujudkan sistem royalti yang adil, transparan, dan dikelola secara profesional oleh para pencipta sendiri, sejalan dengan praktik terbaik internasional.

Ari Bias sebagai salah satu juru bicara pun menjelaskan bahwa kinerja LMKN sejauh ini juga terbilang amat mengecewakan. Sebagai pencipta lagu, Ari mengaku tak puas dengan kinerja LMKN.

"Selama ini sosialisasi kurang dari LMKN menurut kami kinerja LMKN tidak memuaskan kepengurusan yang baru juga ternyata tidak lebih baik dari sebelumnya. Selama ini kita menunggu pendistribusian royalti," tutur Ari.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network