BREAKING NEWS MKD DPR Tolak Permohonan Mundur Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota DPR!

Achmad Al Fiqri
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNewsTangsel.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membuat keputusan tak terduga dengan menolak permohonan pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) sebagai anggota DPR periode 2024–2029. Dengan demikian, Sara, politikus Partai Gerindra, dipastikan tetap menjabat di Senayan.

Keputusan ini diambil setelah rapat internal tertutup MKD pada Rabu (29/10/2025), yang dipimpin oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam. Rapat tersebut secara khusus membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra mengenai status Sara yang telah dinonaktifkan karena mengundurkan diri.

"Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029," tegas Dek Gam, Kamis (30/10/2025).



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network