BREAKING NEWS Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp79,5 Miliar, Saksi: Wahyunoto Hancurkan HP Pakai Palu!
Sebelum peristiwa itu, Fahri mengaku sempat mengantarkan Wahyunoto ke rumah Zeky Yamani, mantan Kepala Seksi Pengelolaan Sampah DLH Tangsel, usai apel pagi pada Senin. Namun ia mengaku tidak mengetahui isi pembicaraan antara keduanya.
Fahri mengetahui adanya penggeledahan penyidik di kantor Dinas LH Tangsel sekitar pukul 14.00 WIB. “Saya tahu (ada penggeledahan) setelah pulang ke kantor sama Pak Wahyunoto jam dua siang,” ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Wahyunoto Lukman, Zeky Yamani, Sukron Yuliadi Mufti (Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa), dan Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa (Kabid Kebersihan DLH Tangsel) telah melakukan korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun 2024 dengan kerugian negara mencapai Rp79,5 miliar.
Sidang masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam proyek bernilai puluhan miliar tersebut.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait
