Teken MoU dengan KKP, Jangkar Perkuat Tata Kelola Kawasan Konservasi dan Kepastian Industri Kapal

Thomas Manggala
Jangkar tandatangani MoU dengan KKP untuk perbaiki tata kelola konservasi laut dan berikan kepastian perpajakan bagi usaha kapal wisata Live On Board (LOB). Foto:Istimewa

JAKARTA,iNewsTangsel.id- Asosiasi Jangkar (Jaringan Kapal Rekreasi Indonesia) hari ini menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, terkait penguatan kerja sama dalam pengelolaan kawasan konservasi laut serta penyelarasan regulasi usaha kapal wisata / Live On Board (LOB) selama periode 5 tahun.

Penasihat Asosiasi Jangkar (Jaringan Kapal Rekreasi Indonesia), Aji Sularso mengatakan bahwa melalui kerja sama dengan mitra kebijakan, diharapkan dapat memperkuat advokasi untuk sinkronisasi regulasi konservasi, perpajakan, hingga pemberdayaan masyarakat.

“Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk menghadirkan tata kelola yang lebih transparan dan berdampak bagi semua pihak,” ujarnya dalam wawancara di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pertumbuhan industri LOB diiringi meningkatnya beban biaya operasional seperti pungutan pajak, PNBP, retribusi daerah, serta pungutan oleh kelompok masyarakat.

Situasi ini ikut menimbulkan ketidakpastian regulasi dan kekhawatiran bagi investor, terlebih sebagian besar operator merupakan PMA.

Terkait adanya isu pungutan di kawasan konservasi, Aji menjelaskan bahwa terdapat dua kategori biaya resmi: pungutan pusat dan pungutan daerah. Keduanya memiliki dasar hukum jelas dan telah dipatuhi operator. Namun, muncul pungutan tambahan oleh kelompok masyarakat yang tidak memiliki kewenangan.

“Operator sudah mengikuti aturan resmi. Tetapi di banyak lokasi, masih muncul pungutan dari kelompok masyarakat adat yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum. Ini menimbulkan beban biaya berlapis dan membingungkan operator,” ujarnya.

Aji menegaskan bahwa Jangkar  tidak sedang menggeneralisasi atau menstigmatisasi masyarakat lokal, tetapi menyoroti perlunya penertiban dan kepastian hukum.

“Saya tidak ingin langsung menyebutnya pungli. Tetapi kalau sebuah pungutan tidak punya dasar hukum, secara prinsip itu tetap tidak legal meskipun dilakukan secara terorganisir. Di negara hukum, semua pungutan harus punya payung aturan,” tegasnya.

Selain itu, tantangan perubahan iklim juga menjadi perhatian serius bagi JANGKAR dan KKP. Pemanasan global yang memicu coral bleaching telah mengancam berbagai destinasi selam.

“Ini bukan lagi isu jauh. Coral bleaching langsung berdampak pada pariwisata selam. Kita perlu mitigasi bersama karena industri ini sangat bergantung pada kesehatan ekosistem,” kata Aji.

Dia juga menyoroti pentingnya pemberdayaan masyarakat. Banyak masyarakat lokal belum menikmati manfaat langsung dari aktivitas kapal wisata yang melintas.

“Jika daerah ingin masyarakat mendapatkan manfaat, ciptakan destinasi darat atau atraksi yang bisa masuk dalam paket wisata kapal. Komodo dan Padar sudah membuktikan model ini berhasil,” ujarnya.

Jangkar berharap MoU ini menjadi langkah nyata menuju penyederhanaan prosedur perizinan, penghapusan pungli, serta kepastian hukum. Industri LOB juga memiliki multiplier effect besar: penerimaan negara (PPN, PPH, PNBP), penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi lokal (hotel, transportasi darat, restoran, UMKM pesisir), serta dukungan pada konservasi laut.

Melalui MoU ini, Jangkar menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola konservasi laut, mendorong harmonisasi peraturan pusat-daerah, dan memastikan usaha kapal wisata tetap berkelanjutan, profesional, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.

Sebagai informasi, Jangkar merupakan asosiasi yang beranggotakan lebih dari 100 kapal rekreasi yang beroperasi di seluruh perairan Indonesia, membawa wisatawan mancanegara dan domestik untuk menikmati keindahan laut Nusantara terumbu karang, sea-scape, dan keragaman hayati laut. Destinasi utama meliputi Raja Ampat, Labuan Bajo, Banda, Alor, Wakatobi, Maumere, Maratua, Kakaban, Derawan, Bunaken, Likupang, dan Sangihe.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network