Wartawan iNews TV Alami Kekerasan Saat Liput OTT KPK Bupati Lampung Tengah, Kebebasan Pers Terancam!
LAMPUNG, iNewsTangsel - Kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis kembali mengguncang kebebasan pers di Lampung Tengah, ketika wartawan iNews TV Fery Syahputra menjadi korban pengeroyokan di Rumah Dinas Bupati pada Selasa (9/12/2025) pukul 11.00 WIB. Insiden ini terjadi pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat Bupati Ardito Wijaya terkait suap proyek, membuat suasana di lokasi liputan semakin tegang dan sensitif.
Fery Syahputra tiba di Jalan Lintas Sumatra, Kecamatan Gunung Sugih, untuk menggali informasi lebih lanjut soal OTT KPK yang digelar sehari sebelumnya, namun acara utama sudah usai. “Karena saya terlambat dan acara sudah berakhir, kemudian saya menuju ke dapur rumah dinas bupati tempat media dan jurnalis berkumpul,” ujar Fery dalam keterangannya.
Di area dapur, Fery duduk sebentar sebelum didatangi dua orang tak dikenal yang memerintahkannya keluar dari kawasan rumah dinas. “Kemudian sekira dua menit saya duduk, saya langsung didatangi oleh orang yang tidak saya kenali dan menyuruh saya untuk keluar dari rumah dinas tersebut,” ungkap Fery.
Kekerasan memuncak saat Fery berjalan di lorong samping, berpapasan dengan Rusliyanto, mantan anggota DPRD Lampung Tengah yang pernah tersangkut kasus korupsi serupa. Saat disapa, Rusliyanto justru mengaku benci dan langsung menyundul kepala Fery, memicu pengeroyokan oleh enam hingga tujuh orang tak dikenal yang mengepungnya.
“Saya berkata, ‘Pak Haji kelihatannya benci banget apa sama saya, kok mukanya ditekuk begitu’. Kemudian beliau menjawab, ‘Iya saya benci sama kamu, kenapa’, lalu langsung menyudul kepala saya,” tutur Fery mengenang momen mencekam.
Fery langsung menjalani visum medis dan melaporkan kejadian ke Polres Lampung Tengah dengan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, menuntut penyelidikan cepat. Hingga Rabu (10/12/2025), polisi belum beri keterangan resmi, sementara KPK konfirmasi Ardito Wijaya diamankan terkait suap proyek.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung, Edi Arsadad, SH, mengutuk keras insiden ini sebagai penghalangan kerja pers yang dilindungi UUD 1945 dan UU Pers. “Penganiayaan yang dialami Fery Syahputra merupakan bentuk nyata penghalangan dan kekerasan terhadap kerja pers yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Edi dalam pernyataan resminya.
Editor : Aris
Artikel Terkait
