BREAKING NEWS Tangsel Darurat Sampah: Pemkot Berlakukan Status Tanggap Darurat hingga 5 Januari

Aries
Pemerintah Kota Tangerang Selatan meminta warga bersabar atas krisis sampah yang melanda berbagai wilayah di Tangsel akibat penataan bertahap di TPA Cipeucang. (Foto: ist)

PAMULANG, iNewsTangsel - Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah mengumumkan status tanggap darurat untuk penanganan sampah, menyusul evaluasi mendalam oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat. Keputusan ini bertujuan mengatasi ancaman serius terhadap kualitas udara dan air yang semakin memburuk.

Sekretaris BPBD Kota Tangsel, Essa Nugraha, menjelaskan bahwa kajian mereka menemukan indikator pencemaran yang mengkhawatirkan. "Ada beberapa indikator kita kaji, dari tingkat ancaman pencemaran udara dan air," ujarnya, dalam pernyataan resmi, dikutip Kamis (25/12/2025).

Kebijakan darurat ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025, yang efektif mulai 23 Desember 2025. Masa berlaku diperpanjang hingga 5 Januari 2026 untuk memberikan waktu penanganan intensif.

BPBD merekomendasikan pembentukan satuan tugas khusus guna mengelola krisis ini selama 14 hari ke depan. Satgas tersebut mencakup berbagai bidang, termasuk pengelolaan sampah dan perubahan perilaku masyarakat.

Essa Nugraha menambahkan bahwa satgas juga melibatkan tim data serta informasi publik untuk transparansi. "Juga ada bidang penegakan hukum dan kedisiplinan, serta kesekretariatan," katanya..

Editor : Aris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network