Trotoar di Serpong Dekat SMAN 2 dan SMPN 8 Tidak Ramah untuk Disabilitas

Doni Marhendo
Secara regulasi, kewajiban penyediaan fasilitas publik yang inklusif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Foto Dony

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa pekerjaan yang dilakukan di lokasi itu bukan pembangunan fasilitas baru. “Pekerjaan tersebut hanya pengecatan ulang. Fasilitas trotoar itu dibangun sejak 2014, dan tahun ini hanya dilakukan pengecatan karena kondisinya sudah terlihat kusam,” ujar Arlan kepada iNewsTangsel, Selasa (30/12/2025).

Ia mengakui bahwa pemasangan guiding block sesuai standar belum dilakukan pada tahun anggaran berjalan. Namun, hal itu telah masuk dalam rencana program ke depan. “Untuk pemasangan guiding block akan diprogramkan pada tahun depan,” katanya.

Meski telah dijelaskan oleh pihak dinas, polemik trotoar Jalan Raya Serpong ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah agar pembangunan fasilitas publik tidak hanya berorientasi pada estetika, tetapi juga mengedepankan fungsi, keselamatan, dan prinsip inklusivitas, khususnya bagi penyandang disabilitas.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network