SERPONG, iNewsTangsel.id - Polres Tangerang Selatan mengambil keputusan tegas untuk menghentikan seluruh proses penyelidikan terkait kasus pelaporan seorang guru SDK Mater Dei Pamulang, Cristiana Budiyati.
Keputusan ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan menyimpulkan bahwa laporan orang tua murid tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menjelaskan bahwa keputusan penghentian perkara ini dilakukan melalui mekanisme gelar perkara yang digelar secara objektif. "Penyidik telah melakukan proses penyelidikan mendalam dan melakukan gelar perkara pada Kamis, 29 Januari 2026," ujar Boy dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, tim penyidik sepakat bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, polisi secara resmi menutup laporan tersebut demi kepastian hukum bagi pihak tenaga pendidik yang bersangkutan.
Meski penyelidikan dihentikan, AKBP Boy Jumalolo menegaskan bahwa institusinya tetap berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan.
Sebelum keputusan ini keluar, pihak kepolisian telah berupaya memfasilitasi proses mediasi antara sang guru dan orang tua murid di Mapolres Tangerang Selatan. Sayangnya, upaya damai yang dilakukan pada Rabu (28/1/2026) tersebut berakhir buntu karena pihak pelapor sempat bersikeras untuk melanjutkan perkara ke jalur hukum.
"Untuk saat ini, pelapor awalnya memutuskan tetap melanjutkan laporan polisi meski mediasi dipimpin langsung oleh kami," ungkap Boy pada Jumat (30/1/2026). Pihak kepolisian sempat berharap ada kesepakatan damai demi masa depan pendidikan si anak agar tidak terganggu oleh konflik hukum orang tuanya.
Sang guru sendiri sebenarnya telah menyampaikan permintaan maaf secara tulus dan menjelaskan bahwa nasihat yang diberikan semata-mata demi kebaikan karakter siswa. Meski ruang untuk restorative justice sempat dibuka oleh pelapor di kemudian hari, bukti-bukti hukum di lapangan tetap tidak menunjukkan adanya pelanggaran pidana yang nyata.
Dengan diterbitkannya surat penghentian penyelidikan ini, status hukum sang guru kini telah bersih dan tidak lagi tersandera oleh aduan yang sempat viral di media sosial.
Editor : Aris
Artikel Terkait
