KOTA TANGERANG, iNewsTangsel - Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar komplotan begal motor sadis yang kerap menyamar sebagai penagih utang atau debt collector. Komplotan ini tercatat telah melancarkan aksinya sebanyak 12 kali di wilayah Tangerang, Jakarta Selatan, hingga Jakarta Utara.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa modus penyamaran sebagai pihak resmi ini sangat membahayakan masyarakat luas. Pihak kepolisian berhasil mengamankan total tujuh tersangka yang terdiri dari lima eksekutor lapangan dan dua orang penadah barang curian.
"Modus ini sangat berbahaya karena pelaku menyamar sebagai pihak resmi, jika mengalami hal seperti ini segera lapor polisi," tegas Jauhari, Jumat (27/3/2026).
Dari tangan para tersangka, petugas menyita 12 unit sepeda motor hasil kejahatan beserta sejumlah senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban.
Para pelaku biasanya menghentikan korban di tengah jalan dan melontarkan tuduhan palsu terkait tunggakan cicilan kendaraan. Jika korban melakukan perlawanan, para begal ini tidak segan melakukan kekerasan fisik seperti menusuk paha korban hingga memukul hingga gigi patah.
Selain kasus begal, polisi juga mengungkap rentetan pencurian motor yang marak terjadi selama bulan suci Ramadan di wilayah Ciledug. Dalam salah satu kasus di Jalan Raden Saleh, pelaku nekat mengacungkan celurit untuk merampas motor milik warga yang sedang menunggu temannya.
Polisi juga meringkus pelaku berinisial RS yang memanfaatkan kelalaian pemilik motor di parkiran liar sekitar Mall Tang City. Pelaku nekat membawa motor yang tidak dikunci stang ke tukang kunci duplikat dengan dalih kunci aslinya telah hilang.
"Kelalaian kecil bisa dimanfaatkan pelaku, pastikan kendaraan terkunci dengan aman," ujar Jauhari mengingatkan masyarakat agar lebih waspada. Pihak kepolisian kini tengah memburu sisa anggota jaringan yang diduga telah menjual puluhan motor hasil curian hingga ke wilayah Lampung.
Para tersangka kini dijerat dengan berbagai pasal pidana berat dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Jauhari memastikan bahwa operasi pembersihan pelaku kejahatan akan terus berlanjut hingga wilayah hukum Tangerang benar-benar kondusif dan aman bagi warga.
Editor : Aris
Artikel Terkait
