Oditur Militer: Aksi 3 Anggota Kopassus Habisi Nyawa Kacab Bank Tak Pantas Jadi Prajurit

Jonathan Simanjuntak
Tiga oknum Kopassus jalani sidang perdana kasus pembunuhan kacab bank BUMN. Korban diculik dan ditemukan tewas, 17 orang diduga terlibat. Foto: Jonathan

Terdakwa 2: Kopda Feri Herianto

Didakwa pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).

Subsider pembunuhan (Pasal 338 KUHP).

Lebih subsider penganiayaan yang menyebabkan kematian (Pasal 351 ayat 3 KUHP).

Alternatif perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian (Pasal 333 ayat 3 KUHP).

Terdakwa 3: Serka Frengky Yaru

Didakwa pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).

Subsider pembunuhan (Pasal 338 KUHP).

Lebih subsider penganiayaan yang menyebabkan kematian (Pasal 351 ayat 3 KUHP).

Alternatif perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian (Pasal 333 ayat 3 KUHP).

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network