Akhirnya, pada 7 April 2026, penyidik resmi menghentikan penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti. Sehari setelahnya, status tersangka terhadap Haksono Santoso dicabut.
Baca Juga:
Pihak kuasa hukum mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai membuka ruang koreksi. Mereka juga mengingatkan pentingnya pemberitaan yang berimbang agar tidak membentuk opini publik yang keliru selama proses hukum berlangsung.
Editor : Hasiholan Siahaan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
