Akhirnya, pada 7 April 2026, penyidik resmi menghentikan penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti. Sehari setelahnya, status tersangka terhadap Haksono Santoso dicabut.
Pihak kuasa hukum mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai membuka ruang koreksi. Mereka juga mengingatkan pentingnya pemberitaan yang berimbang agar tidak membentuk opini publik yang keliru selama proses hukum berlangsung.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait
