JAKARTA, iNewsTangsel.id - Keputusan penyidik Polda Metro Jaya menghentikan perkara yang menjerat Haksono Santoso dan Mayjen TNI (Purn) Leo JP Siegers menyoroti lemahnya aspek pembuktian sejak awal proses hukum berjalan. Penghentian ini ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sekaligus mencabut status tersangka keduanya.
Kuasa hukum Juniver Girsang menyatakan, keputusan tersebut diambil karena penyidik tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan perkara. “SP3 telah terbit dan status tersangka terhadap klien kami resmi dicabut,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait tagihan senilai sekitar Rp32 miliar milik Lucas, S.H., & Partners dalam laporan keuangan PT Kartika Selabumi Mining. Namun, tim kuasa hukum menilai sejak awal konstruksi perkara tidak kuat karena kliennya hanya berstatus kontraktor, bukan pengurus perusahaan.
Selain itu, mereka menegaskan tidak pernah ada pencatatan utang yang dipersoalkan dalam pembukuan perusahaan, termasuk saat proses PKPU hingga pailit di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara ini sempat berkembang dengan penetapan tersangka pada Agustus 2024, bahkan diikuti penangkapan dan penahanan pada Desember 2024. Namun dalam perjalanannya, sejumlah gelar perkara—termasuk di Bareskrim Polri—memunculkan perbedaan pandangan, salah satunya dari ahli hukum pidana Yusril Ihza Mahendra yang menilai kasus tersebut bukan ranah pidana.
Akhirnya, pada 7 April 2026, penyidik resmi menghentikan penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti. Sehari setelahnya, status tersangka terhadap Haksono Santoso dicabut.
Pihak kuasa hukum mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai membuka ruang koreksi. Mereka juga mengingatkan pentingnya pemberitaan yang berimbang agar tidak membentuk opini publik yang keliru selama proses hukum berlangsung.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait
