Polsek Cisauk Proses Hukum Pemuda Emosi Nekat Bongkar Makam Ibu Kandung

Aries
Polsek Cisauk mendalami ancaman pidana Pasal 271 KUHP terkait pembongkaran makam. [Foto: Polsek Cisauk]

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku nekat melakukan pembongkaran makam tersebut murni karena terpancing emosi akibat konflik keluarga yang sangat pelik. 

“Pelaku menggali makam karena emosi terkait masalah keluarga,” ujar AKP Dhady Arsya saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.

Informasi dari sejumlah saksi menyebutkan bahwa AG merupakan anak yang telah ditinggalkan oleh ibu kandungnya sejak masih bayi dan kemudian dirawat oleh pamannya.

Trauma masa lalu dan perselisihan mengenai kontribusi ekonomi keluarga diduga menjadi pemicu utama meledaknya kemarahan AG secara irasional.

Editor : Aris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network