“Dalam persidangan terungkap sudah ada upaya koordinasi untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, sehingga tidak tepat jika dianggap diabaikan,” kata Firdaus.
Pihak terdakwa juga mengungkap bahwa status lahan yang dipermasalahkan telah lebih dulu menjadi penyertaan modal (inbreng) ke PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP), sehingga pengelolaannya tidak lagi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Irwan saat menjabat Direktur PTPN II.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
