Jaksa Tuntut Irwan Perangin-angin 1,5 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Fakta Sidang Diabaikan

Denny Pohan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Irwan Perangin-angin dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. (Foto: Istimewa).

“Dalam persidangan terungkap sudah ada upaya koordinasi untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, sehingga tidak tepat jika dianggap diabaikan,” kata Firdaus.

Pihak terdakwa juga mengungkap bahwa status lahan yang dipermasalahkan telah lebih dulu menjadi penyertaan modal (inbreng) ke PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP), sehingga pengelolaannya tidak lagi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Irwan saat menjabat Direktur PTPN II.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network