Oknum Polri Terlibat Jaringan Narkoba di Grogol Petamburan, Bareskrim: Proses Etik dan Pidana

Aries
Ilustrasi Bareskrim Polri. [Foto: ist]

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Skandal besar kembali mengguncang institusi penegak hukum setelah korps baju cokelat membongkar jaringan gelap peredaran zat adiktif di tempat hiburan malam. Sebuah operasi senyap yang digelar di kawasan Grogol Petamburan berhasil menyingkap tabir keterlibatan oknum internal yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem ilegal tersebut.

Aparat bergerak cepat mengamankan satu anggota aktif yang diduga kuat memiliki peran strategis dalam memuluskan distribusi barang haram di bawah meja. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen institusi untuk tidak memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi personel yang menyimpang dari sumpah jabatan.

"Iya ada oknum Polri, kita enggak tutupi oknum yang terlibat," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso saat dikonfirmasi media, Senin (25/5/2026).

Eko menegaskan bahwa oknum berinisial AFH ini dipastikan akan menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat dari dua jalur penegakan aturan sekaligus. Pihak penyidik kini tengah merampungkan berkas perkara agar tersangka bisa segera diseret ke meja hijau dan menjalani sidang pemecatan secara tidak hormat. 

"Proses etik dan pidana," tegas Eko.

Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa sindikat ini dikendalikan secara terstruktur dengan memanfaatkan jaringan komunikasi dari dalam lembaga pemasyarakatan. Para pelaku di lapangan bahkan menerapkan instruksi sandi rahasia berupa "Kode Merah" untuk menghentikan sementara aktivitas jika mendeteksi adanya pergerakan intelijen kepolisian.

Ketika sandi darurat tersebut aktif, akses pembelian barang haram langsung dibatasi secara ketat dan hanya disediakan bagi kalangan pelanggan sangat penting di ruang privat. Modus operandi yang rapi ini membuat operasional bisnis haram tersebut mampu berjalan tanpa henti selama 24 jam penuh di lantai atas hotel.

Hingga saat ini, otoritas kepolisian telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka utama mulai dari koordinator pramuria, kurir, hingga jajaran manajemen kelab. Petugas juga masih memburu tiga orang lainnya yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang karena diduga bertindak sebagai pemasok utama.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network