Pemkot Tangsel Gelontorkan Rp51,5 Miliar! Gaji ke-13 ASN Segera Cair untuk 17 Ribu Penerima

Doni Marhendro
Pemkot Tangsel menggelontorkan anggaran fantastis sebesar Rp51,5 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN. Foto: AI

Gaji ke-13 tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Tak hanya ASN aktif, para pensiunan juga dipastikan menerima hak yang sama. Penyaluran dana dilakukan oleh PT TASPEN (Persero) melalui puluhan mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menariknya, para pensiunan tidak perlu repot mengurus administrasi tambahan. Dana akan langsung masuk secara otomatis tanpa pengajuan ulang maupun proses autentikasi.

Besaran gaji ke-13 sendiri dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Pemerintah juga memberikan keuntungan tambahan karena pembayaran tersebut bebas potongan iuran, bebas potongan kredit pensiun, dan bebas pajak penghasilan lantaran seluruh beban pajak ditanggung negara.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ASN dan pensiunan, terutama menjelang tahun ajaran baru ketika kebutuhan pendidikan anak biasanya meningkat. Dengan suntikan dana lebih dari Rp51 miliar yang beredar, gaji ke-13 juga berpotensi menggerakkan roda perekonomian masyarakat.

Editor : Aris

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network