Gaji ke-13 tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Tak hanya ASN aktif, para pensiunan juga dipastikan menerima hak yang sama. Penyaluran dana dilakukan oleh PT TASPEN (Persero) melalui puluhan mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Menariknya, para pensiunan tidak perlu repot mengurus administrasi tambahan. Dana akan langsung masuk secara otomatis tanpa pengajuan ulang maupun proses autentikasi.
Besaran gaji ke-13 sendiri dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Pemerintah juga memberikan keuntungan tambahan karena pembayaran tersebut bebas potongan iuran, bebas potongan kredit pensiun, dan bebas pajak penghasilan lantaran seluruh beban pajak ditanggung negara.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ASN dan pensiunan, terutama menjelang tahun ajaran baru ketika kebutuhan pendidikan anak biasanya meningkat. Dengan suntikan dana lebih dari Rp51 miliar yang beredar, gaji ke-13 juga berpotensi menggerakkan roda perekonomian masyarakat.
Editor : Aris
Artikel Terkait
