JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mendorong penguatan tata kelola daerah berbasis data melalui peluncuran Regional Government Success Scorecard (RGSS), yang mencakup 514 kabupaten dan kota di Indonesia.
RGSS dikembangkan oleh Chandler Governance Group (CGG) dan diadaptasi ke Indonesia bersama Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI). Instrumen ini menghadirkan pendekatan baru dalam membaca kinerja pemerintah daerah secara lebih kontekstual dan komprehensif.
Dalam seminar peluncuran yang mempertemukan pejabat kementerian, pemerintah daerah, dan akademisi, perwakilan Kemendagri dan Bappenas menegaskan pentingnya sistem evaluasi berbasis bukti untuk mempercepat pembangunan yang merata.
Direktur Evaluasi Kinerja Daerah dan Peningkatan Kapasitas Kemendagri, Dr. Heriyandi Roni, M.Si., menyebut RGSS dapat menjadi alat strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Memperkuat tata kelola daerah membutuhkan pendekatan berbasis bukti dan responsif terhadap kebutuhan lokal. RGSS dapat membantu memahami perbedaan kinerja antar daerah serta mendorong kebijakan yang lebih tepat sasaran,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Berbeda dari sistem pemeringkatan konvensional, RGSS tidak berfungsi sebagai “rapor” semata. Chief Executive Officer CGG, Wu Wei Neng, menegaskan bahwa RGSS adalah alat diagnostik yang membantu mengidentifikasi faktor-faktor penentu keberhasilan suatu daerah.
“Tujuan kami adalah membantu pemimpin nasional dan daerah memahami variasi hasil tata kelola, serta menemukan pelajaran praktis yang dapat diterapkan lintas wilayah,” kata Wu Wei Neng.
Salah satu keunggulan utama RGSS adalah penggunaan metode Dynamic Peer Comparison (DPC), yang membandingkan kinerja daerah dengan wilayah lain yang memiliki karakteristik serupa, seperti kondisi geografis, kapasitas ekonomi, dan sumber daya.
Pendekatan ini dinilai lebih adil karena menghindari bias peringkat tunggal yang kerap menguntungkan daerah dengan kondisi struktural lebih baik. RGSS sendiri dibangun atas empat pilar utama, yaitu kemampuan (kapasitas kelembagaan), masukan (sumber daya), kinerja (hasil yang dirasakan masyarakat), serta lingkungan dasar yang mencerminkan kondisi struktural daerah.
Pengembangan RGSS untuk Indonesia dilakukan selama satu tahun melalui konsultasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kemendagri, Badan Pusat Statistik (BPS), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Kolaborasi ini memastikan bahwa indikator dan metodologi yang digunakan sesuai dengan kondisi tata kelola di Indonesia, yang memiliki keragaman geografis dan tingkat pembangunan yang tinggi.
Dengan meningkatnya peran pemerintah daerah dalam pengelolaan belanja publik, keberadaan RGSS diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas kebijakan.
Ke depan, Kemendagri dan Bappenas diharapkan dapat memanfaatkan hasil RGSS sebagai referensi dalam evaluasi kinerja daerah, perencanaan pembangunan, serta penyusunan kebijakan yang lebih terarah guna mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait
