Pigai Sentil Balik Komnas HAM: Program Makan Gratis Itu Penuhi Hak Dasar, Bukan Melanggar HAM

Jonathan Simanjuntak
Menteri HAM Natalius Pigai. Foto: Dok

Pigai menjelaskan bahwa dalam praktik internasional, negara-negara didorong untuk memperkuat sistem perlindungan masyarakat melalui penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, pangan, dan berbagai kebutuhan dasar lainnya sebagai bagian dari tanggung jawab pemenuhan HAM.

Ia berpendapat bahwa beragam instrumen HAM internasional pun memposisikan hak atas pangan, kesehatan, serta pendidikan sebagai pilar krusial dalam pembangunan yang berbasis hak asasi manusia.

Oleh sebab itu, program-program yang dirancang untuk memperluas akses warga terhadap kebutuhan pokok—seperti halnya program Makan Bergizi Gratis (MBG)—dianggap sangat selaras dengan standar global yang diusung oleh berbagai lembaga internasional, termasuk mekanisme HAM yang berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ia menambahkan bahwa kerangka HAM modern saat ini memiliki kaitan yang sangat erat dengan agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.

"Dalam konteks tersebut, pendekatan pembangunan yang mengedepankan kesetaraan sosial, pengurangan kemiskinan, dan pemberdayaan kelompok rentan menjadi bagian penting dari strategi pemenuhan HAM," jelas Menteri HAM.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network