PAMULANG, iNewsTangsel.id — Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Boy Jumalolo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas personel yang terlibat kasus narkoba. Saat ini, dua anggota polisi berinisial DD dan MR telah resmi ditahan dan diproses hukum oleh Bareskrim Polri.
Di sisi lain, Boy mengklarifikasi bahwa enam personel lainnya—termasuk Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel—tidak terlibat dalam perkara yang ditangani Bareskrim tersebut.
Kendati demikian, keenam anggota itu tetap menjalani pemeriksaan internal di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya dalam rangka pengawasan dan pengendalian (Wasdal).
Boy menuturkan, langkah ini sejalan dengan arahan Kapolda Metro Jaya yang berkomitmen memberantas peredaran narkoba di internal kepolisian tanpa tebang pilih, baik terhadap pengguna maupun pengedar.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
