JAKARTA, iNewsTangsel.id - Integrasi transportasi Jabodetabek tidak cukup hanya dengan menyatukan layanan antarmoda. Kejelasan kewenangan, skema pendanaan lintas daerah, pengelolaan aset, serta integrasi data dan tarif dinilai menjadi bagian penting agar sistem transportasi kawasan aglomerasi dapat berjalan berkelanjutan.
Persoalan tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mekanisme Kelembagaan Transportasi Terintegrasi di Jabodetabek” yang digelar Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia bersama ViriyaENB melalui program CLEAR Jabodetabek pada 17 September 2026.
Forum tersebut mempertemukan perwakilan pemerintah pusat, pemerintah daerah di Jabodetabek, operator transportasi publik, serta sejumlah lembaga terkait. Diskusi merupakan kelanjutan pembahasan sebelumnya pada Mei mengenai upaya mengintegrasikan kelembagaan, kewenangan, dan pendanaan transportasi di kawasan Jabodetabek.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah perbedaan kapasitas fiskal antarwilayah. Sistem transportasi Jabodetabek melayani masyarakat yang bergerak melintasi batas provinsi dan kabupaten/kota, sehingga pembiayaan layanan, termasuk Public Service Obligation (PSO), membutuhkan pembagian tanggung jawab yang jelas.
Direktur Asia Tenggara ITDP, Gonggomtua Sitanggang, mengatakan integrasi kelembagaan perlu dirancang hingga pada mekanisme pendanaan, kerja sama, pengelolaan aset, serta integrasi tarif dan data.
“Integrasi kelembagaan tidak hanya berbicara mengenai struktur organisasi ataupun pembagian peran dan kewenangan,” kata Gonggomtua, Senin (21/9/2026).
Menurut dia, mekanisme pendanaan dan pembiayaan, kerja sama pengelolaan aset, serta integrasi tarif dan data perlu dibangun secara lintas wilayah, moda, dan operator.
FGD juga membahas Badan Layanan Bersama (BLB) sebagai salah satu opsi kelembagaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Pembahasan diarahkan pada fungsi, kewenangan, serta posisi kelembagaan tersebut terhadap institusi yang telah berjalan.
Selain kelembagaan dan pendanaan, integrasi data dan tarif dinilai perlu menjadi bagian dari sistem pengelolaan transportasi Jabodetabek. Mekanisme pengumpulan dan pertukaran data, termasuk proses pengusulan dan penetapan tarif antarmoda serta antarwilayah, membutuhkan pembagian peran yang jelas.
ITDP juga menilai Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi (RIPKA) dapat menjadi salah satu dasar penerjemahan konsep integrasi ke dalam perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
Gonggomtua mengatakan tantangan integrasi transportasi kini bergeser dari sekadar menyepakati pentingnya integrasi menuju penyusunan mekanisme yang dapat diterapkan secara efektif dan berkelanjutan.
ITDP Indonesia bersama ViriyaENB dijadwalkan meluncurkan hasil studi mengenai penguatan integrasi transportasi Jabodetabek pada Oktober 2026. Studi tersebut akan memuat temuan dan rekomendasi kelembagaan serta pemodelan transportasi untuk mendukung integrasi fisik, operasional, dan tarif.
Hasil pemodelan diharapkan dapat menjadi salah satu bahan bagi pemerintah dalam menyusun arah pengembangan mobilitas Jakarta dan kawasan Jabodetabek.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait
