Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Dilaporkan ke Polisi, Aliansi Pemuda Desak Penegakan Hukum Objektif

SM Said
Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama melaporkan dugaan pembubaran ibadah jemaat GKPI Rajeg ke Polresta Tangerang terkait intimidasi dan ancaman. Foto Ist

Landasan Hukum dan Tuntutan Konstruksi Perkara
Dalam konteks hukum pidana, pihak Aliansi meminta penyidik untuk mempertimbangkan ketentuan yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan. Salah satu pasal yang disorot berkaitan dengan perbuatan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan maupun orang yang sedang melaksanakan ibadah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yakni Pasal 303 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kendati demikian, Aliansi tetap menyerahkan sepenuhnya konstruksi perkara dan penerapan pasal kepada penyidik sesuai dengan fakta dan unsur tindak pidana yang terbukti.

Selain hukum pidana, Aliansi juga menggarisbawahi jaminan kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin oleh konstitusi negara, yaitu:

Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945

"Karena itu, ketika ada persoalan mengenai rumah ibadah, penyelesaiannya harus melalui hukum dan dialog, bukan dengan intimidasi ataupun kekerasan," tegas Aditya.

Desakan Penanganan Administratif yang Transparan
Menurut Aliansi, persoalan administratif mengenai rumah ibadah harus diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan dan hukum yang berlaku, dan sama sekali tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi, ancaman kekerasan, atau pembubaran paksa terhadap warga negara yang sedang beribadah.

Pihak Aliansi meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menangani persoalan administratif terkait rumah ibadah secara transparan dan non-diskriminatif: 

"Jika terdapat persoalan mengenai persyaratan atau perizinan rumah ibadah, pemerintah harus hadir memberikan solusi. Jangan biarkan persoalan administrasi diselesaikan oleh tekanan massa. Negara memiliki mekanisme pemerintahan dan hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut."

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network