Menurut Fadhli, NAA diduga tetap berkomunikasi secara intensif dengan korban meski sudah tidak lagi menjadi wali kelas. Pola pendekatan tersebut disebut sebagai child grooming, yakni membangun kedekatan dengan anak untuk kemudian melakukan eksploitasi seksual.
Dugaan tindakan tersebut disebut terjadi setelah jam pelajaran reguler. Terduga pelaku diduga mengadakan les privat di ruang kelas tempatnya mengajar.
Fadhli menyebut dugaan pelecehan yang dilaporkan antara lain mempertontonkan video pornografi secara langsung kepada korban setelah les, melakukan kontak fisik pada bagian sensitif, serta meminta foto tidak senonoh yang sempat ditolak korban.
"Jadi pelaku ini tidak mengirimkan video secara chatting atau online, tapi mempertontonkannya secara langsung setelah selesai les," kata Fadhli.
Atas dugaan tersebut, pihak korban telah membuat laporan polisi. Penanganan perkara selanjutnya berada di tangan aparat kepolisian untuk mengusut dugaan tindak pidana serta mengumpulkan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait
