JAKARTA, iNewsTangsel.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyoroti kepastian syarat klaim dalam polis asuransi. Putusan Nomor 25/PUU-XXIV/2026 tersebut mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Ng Kim Tjoa.
Kuasa hukum Ng Kim Tjoa, Eliadi Hulu, mengatakan persoalan utama dalam perkara tersebut bukan mengenai ada atau tidaknya syarat klaim dalam polis. Menurutnya, yang menjadi perhatian adalah keberadaan klausul terbuka yang memungkinkan perusahaan asuransi meminta dokumen tambahan setelah klaim diajukan.
“Memang benar, syarat dan tata cara klaim sudah ada di dalam polis. Tetapi yang sering luput diperhatikan adalah adanya klausul terbuka seperti ‘dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung’,” kata Eliadi, Minggu (27/9/2026).
Menurut Eliadi, klausul tersebut dapat membuka ruang bagi munculnya persyaratan tambahan ketika proses klaim telah berjalan. Dalam putusan MK, sejumlah polis juga tercatat menggunakan rumusan serupa, antara lain “dokumen-dokumen tambahan lainnya” serta “dokumen lain yang relevan, wajar dan patut diminta oleh Penanggung”.
Ia menilai persoalan tersebut berkaitan dengan kepastian hak tertanggung atau penerima manfaat. Sebab, ketika risiko telah terjadi dan klaim diajukan, posisi tertanggung tidak lagi berada pada tahap untuk menyepakati persyaratan baru dalam perjanjian.
Putusan MK kemudian memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 304 KUHD dengan menegaskan bahwa polis asuransi jiwa juga harus memuat syarat klaim yang disepakati sejak awal.
Eliadi mengatakan pertimbangan MK juga memberikan batas terhadap permintaan dokumen dalam proses klaim. Menurutnya, perusahaan asuransi tidak dapat menjadikan persyaratan substantif yang sebelumnya tidak disepakati sebagai dasar untuk menentukan hak atas pembayaran manfaat.
“Kalau syarat itu bersifat substantif dan menentukan dibayar atau tidaknya manfaat, maka syarat tersebut harus sudah disepakati sejak awal,” ujarnya.
Dengan putusan tersebut, pembahasan mengenai klaim asuransi tidak lagi hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen, tetapi juga kepastian mengenai persyaratan yang telah disepakati ketika polis diterbitkan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait
