CIPUTAT, iNewsTangsel – Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali beroperasi, Rabu (14/10/2026).
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM A dan SIM C di lokasi yang telah ditentukan.
Berdasarkan informasi jadwal yang tersedia, layanan SIM Keliling hari ini berada di ITC BSD dan Bintaro Plaza.
Di ITC BSD, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Sementara di Bintaro Plaza, pelayanan sesi pagi berlangsung pukul 08.00–13.00 WIB, sedangkan sesi sore dijadwalkan mulai pukul 15.00 WIB, menyesuaikan operasional setempat.
Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean dan memastikan ketersediaan kuota pelayanan.
Pemohon wajib membawa dokumen berikut:
KTP asli beserta fotokopi.
SIM lama asli beserta fotokopi.
Surat keterangan sehat dari dokter.
Hasil tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru melalui Satpas sesuai prosedur yang berlaku.
Berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Karena itu, pemohon perlu menyiapkan dana tambahan untuk memenuhi kedua persyaratan tersebut.
Sebelum berangkat, masyarakat juga disarankan memastikan kembali jadwal, lokasi, dan ketentuan pelayanan melalui kanal informasi resmi Polres Tangerang Selatan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.
Editor : Doni Marhendro
Artikel Terkait
