BOGOR , iNewsTangsel.id - Penelusuran aliran dana dan kenaikan harta kekayaan pejabat menjadi sorotan dalam penyidikan dugaan korupsi pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menerima uang tersebut.
Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menilai, penyidikan tidak cukup hanya mengungkap dugaan pemotongan insentif pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Penyidik juga perlu menelusuri ke mana uang tersebut mengalir, termasuk kemungkinan adanya pihak yang mengalihkan atau menerima hasil dugaan tindak pidana.
“Setiap ada dugaan korupsi yang sudah lama terjadi pasti sudah mengalir dan ketika ada bukti ada yang mengalirkan hasil korupsi maka berarti ada indikasi TPPU aktif dan bagi yang menerima juga ada indikasi TPPU pasif,” kata Yenti, Rabu (14/10/2026).
Sorotan tersebut muncul di tengah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencatat peningkatan kekayaan sejumlah pejabat Pemkab Bogor.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri, melaporkan kekayaan Rp8,54 miliar pada 2025. Angka itu meningkat dari sekitar Rp893,65 juta pada 2021.
Sementara itu, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi melaporkan kekayaan Rp3,22 miliar pada 2025, naik dari Rp1,61 miliar pada 2017.
Meski demikian, kenaikan harta kekayaan tersebut tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Sumber kekayaan dan kewajaran peningkatannya perlu diklarifikasi serta diuji berdasarkan bukti yang relevan.
Yenti menilai, LHKPN semestinya tidak berhenti sebagai kewajiban administratif. KPK perlu menindaklanjuti laporan tersebut apabila ditemukan peningkatan kekayaan yang tidak sebanding dengan profil penghasilan pejabat.
“Untuk apa wajib lapor LHKPN kalau kemudian ada bukti bahwa hartanya meningkat tajam,” ujarnya.
Dia juga menyoroti belum adanya ketentuan khusus mengenai illicit enrichment atau peningkatan kekayaan pejabat yang tidak dapat dijelaskan secara wajar dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut dia, klarifikasi LHKPN dapat menjadi salah satu mekanisme untuk menelusuri sumber kekayaan yang mencurigakan.
KPK Belum Tetapkan Tersangka
Kasus dugaan korupsi upah pungut ini telah memasuki tahap penyidikan sejak Agustus 2026. Dalam rangkaian penanganan perkara, KPK mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pemotongan upah pungut pegawai Bappenda Kabupaten Bogor.
Penyidik kemudian menggeledah sejumlah kantor pemerintahan, termasuk Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor pada 27 Agustus 2026. Sehari berikutnya, penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan sejumlah dokumen disita.
KPK juga memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami mekanisme pemotongan, besaran uang yang diduga dipotong, durasi praktik tersebut, serta aliran dana dan pihak yang diduga memberikan perintah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan penyidik turut menelusuri alur perintah untuk mengungkap pihak yang berada di balik dugaan pemotongan upah pungut tersebut.
Namun, hingga 14 Oktober 2026, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Yenti pun meminta KPK menjelaskan perkembangan penyidikan kepada publik, terutama setelah serangkaian penggeledahan dan penyitaan dilakukan.
“KPK harus menjelaskan apa kendalanya?” kata Yenti.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Adi Mulyadi dan Yunita Mustika Putri pada Rabu (14/10/2026) belum membuahkan tanggapan. Keduanya dilaporkan tidak berada di kantor saat didatangi, sedangkan upaya menghubungi melalui telepon atau pesan juga belum mendapat jawaban hingga berita tersebut disusun.
Penelusuran aliran dana, klarifikasi LHKPN, dan pengujian alat bukti menjadi langkah penting untuk memastikan apakah terdapat tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara ini. Dugaan TPPU maupun keterlibatan pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait
