Khusus untuk pemerintah daerah, para pemohon juga meminta agar besaran anggaran disusun secara proporsional berdasarkan tingkat risiko bencana di masing-masing wilayah. Menurut mereka, penegasan tersebut diperlukan agar kewajiban pendanaan penanggulangan bencana memiliki ukuran yang lebih jelas.
Namun, MK menilai frasa "yang memadai" tidak dapat dipahami secara terpisah dari keseluruhan sistem pengaturan penanggulangan bencana. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi merujuk Pasal 33 UU Nomor 24 Tahun 2007 yang membagi penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi tiga tahapan, yakni prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
MK berpandangan istilah "memadai" merupakan standar terbuka yang dapat diterapkan secara proporsional sesuai tujuan dan ketentuan hukum terkait. "Dalam hal ini, kata 'memadai' dalam norma a quo merupakan standar terbuka yang dapat dinilai lebih proporsional karena terkait dengan tujuan dan sistem norma lain dan fleksibel untuk menghadapi segala kondisi bencana yang tidak terduga," ujar MK dalam pertimbangannya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
