Mahkamah juga menilai penambahan tafsir sebagaimana diminta para pemohon justru berpotensi memunculkan persoalan baru dalam penerapan aturan. MK secara khusus menyoroti usulan agar APBD disusun proporsional dengan tingkat risiko bencana daerah karena dinilai dapat menghadirkan parameter yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus mempersempit makna "memadai".
Atas pertimbangan tersebut, MK menyimpulkan permohonan empat warga Palangka Raya tidak beralasan menurut hukum. "Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan MK dalam perkara tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
