MK Tolak Gugatan Korban Karhutla Palangka Raya soal Anggaran Penanggulangan Bencana

Tim iNews Tangsel
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: IMG)

Mahkamah juga menilai penambahan tafsir sebagaimana diminta para pemohon justru berpotensi memunculkan persoalan baru dalam penerapan aturan. MK secara khusus menyoroti usulan agar APBD disusun proporsional dengan tingkat risiko bencana daerah karena dinilai dapat menghadirkan parameter yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus mempersempit makna "memadai".

Atas pertimbangan tersebut, MK menyimpulkan permohonan empat warga Palangka Raya tidak beralasan menurut hukum. "Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan MK dalam perkara tersebut.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network