Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjerat 3 Jenderal dalam Kasus Penyadapan Presiden

Hasiholan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: ist)

Bareskrim mengungkapkan, sebagian file hasil penyadapan diduga dihapus pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujar Asep, Rabu (4/11/2026).

Sita 11 Ponsel dan Empat Flashdisk

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Penyitaan dilakukan untuk mendukung pembuktian dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.

Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network