Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjerat 3 Jenderal dalam Kasus Penyadapan Presiden

Hasiholan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: ist)

Polri menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami motif penyadapan, mengungkap konstruksi perkara, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan menyasar komunikasi Presiden dan sejumlah kelompok strategis, sekaligus melibatkan pejabat tinggi di lingkungan kepolisian.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network