Menurut Budi, sekitar 90% korban perampasan tanah yang mengadu ke FKMTI sudah memiliki sertifikat.
"Kasus perampasan tanah yang semakin masif terjadi di seluruh Indonesia menunjukkan bahwa perintah Presiden Jokowi untuk memberantas mafia tanah berserta bekingnya gagal.Sampai saat ini, tidak ada mafia dan bekingnya yang ditangkap. Malah, korban bertambah banyak," kata Budi.
Karena itu, Budi meminta DPD turut mendesak Presiden Jokowi agar segera membuat peraturan tentang pemberantasan mafia tanah.
Penyelesaian kasus perampasan tanah harus dengan adu data atas hak kepemilikan tanah secara terbuka dengan melibatkan pihak akademisi.
"Kalau proses penyelesaiannya di ruang tertutup, mafia selalu menang dengan menggunakan kekuatan uang. Terbitkan peraturan, para korban siap mengadu data secara terbuka dan harus melibatkan pihak universitas," ujar Budi.
Perwakilan korban mafia tanah dari seluruh Indonesia tersebut ditemui Ketua DPD La Nyalla Mattaliti dan Wakil Ketua Komite II DPD Bustami Zainuddin.
Sementara, korban perampasan tanah dari Jakarta diwakili oleh Erwin Nasution (Jakarta Timur), SK Budiardjo (Jakarta Barat), Sutarman Rusli (Serpong, Tangerang Selatan) ,Tirta Hartanto (Tangerang), Ing Mokoginta (Kotamobagu, Sulawesi Utara), Tri Mahfudz (Balikpapan, Kalimantan Timur), dan Edi Yusuf (Prabumulih, Sumatera Selatan).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta