get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Penipuan Miliaran dengan Modus Proyek Fiktif, Ditahan Polda Metro Jaya

Viral Stut Motor Ditilang, Begini Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya

Selasa, 12 Juli 2022 | 10:34 WIB
header img
Viral stut motor ditilang berhembus kencang di media sosial, benarkah demikian?  Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya angkat bicara soal ini. (Foto: Ilustrasi/Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Viral stut motor ditilang berhembus kencang di media sosial, benarkah demikian?  Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya angkat bicara soal ini.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Brigjen Sambodo Purnomo Yogo pun mengatakan, bahwa isu tersebut tidak benar.

"Tidak ada mas, stut motor itu terjadi karena ada motor yang mogok atau kehabisan bensin," ujar Sambodo kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Sambodo justru mengatakan, bahwa sudah seharusnya aparat kepolisian turut membantu masyarakat yang tengah kesulitan dan bukan malah sebaliknya membiarkan hal itu terjadi.

"Kalau stut motor itu berarti masyarakat sedang kesulitan, seharusnya polisi malah bantu menolong bukan menilang," terangnya.

Dirinya pun secara tegas tidak akan memberlakukan sanksi kepada masyarakat yang sedang dalam kesulitan.

"Jadi (Ditlantas Polda Metro) tidak akan menilang kendaraan yang mati atau stut motor, malah sebaliknya harus kita tolong," paparnya.

Sebelumnya, tersebar informasi di Media Sosial yang mengatakan bahwa petugas kepolisian dapat melakukan penilangan terhadap pengendara yang kedapatan tengah men 'stut' kendaraannya dengan memberikan denda tilang sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

Tindakan "stut" motor dinilai melanggar Pasal 287 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut