2 Preman Keroyok Seorang Warga Gegara Lampu Sein Dicokok Polsek Kresek
Jum'at, 15 Juli 2022 | 17:52 WIB
Osman menyatakan, kasus itu masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain. Sedangkan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta