JAKARTA, iNewsTangsel.id - Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Lantas bagaimana statusnya sebagai anggota Polri?
Soal nasib status Irjen Ferdy Sambo akan dibahas di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan status Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai anggota kepolisian aktif.
Hal itu menyusul ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri. "Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Dedi menyebut seluruh proses terkait dengan perkara penembakan Brigadir J ini terus berproses. Baik Tim Khusus (Timsus) di penyidikan pidana maupun Irsus di ranah pelanggaran kode etik.
"Nanti ditanyakan dahulu ke Irsus," ucap Dedi.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta