get app
inews
Aa Read Next : Raih 3 Kursi DPRD Deiyai, PPP Dorong Melkianus Mote Calon Bupati Deiyai

Penggusuran Suharso Monoarfa Terkesan Hostile Take Over

Rabu, 07 September 2022 | 20:21 WIB
header img
Suharso Monoarfa.Foto: Dok

JAKARTA, iNewsTangsel.id- Praktisi hukum Pitra Romadoni Nasution, S.H., M.H menilai, Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang menghasilkan pemecatan terhadap Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) patut dipertanyakan.

Apalagi jika para peserta Mukernas itu tidak dihadiri ketua, sekretaris dan bendahara sebagaimana layaknya organisasi.

"Kalau dari pandangan hukum, mengenai organisasi politik harus sesuai AD ART - nya. Kalau bertentangan dengan AD ART - nya, nggak sah hasil keputusannya," ujar Pitra Romadoni Nasution, S.H., M.H menanggapi konflik internal PPP di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Pitra menegaskan, semua persoalan yang terjadi pada semua organisasi termsuk parpol  harus mengacu pada AD /ART.

Jika ada yang bertentangan dengan AD/ ART maka hasil keputusannya ilegal alias tidak sah secara hukum.

Begitupun yang terjadi di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menggusur Suharso Monoarfa sebagai ketua umum.

 "Aktor intelektualnya harus diusut.Apabila bukan pemegang mandat PPP sesuai AD ART, itu merupakan pembegalan terhadap ketua yang sah" tegasnya.

Pitra yang juga Presiden Kongres Pemuda Indonesia ini mengatakan, pergantian ketua umum PPP juga harus jelas, apa kesalahan yang telah dilakukan.

Jika tidak ada salahnya maka hal tersebut adalah masalah hukum yang mereka lakukan. Karena legalitas pengurusan partai politik harus melalui keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Perintah dari Pasal 23 UU Parpol yang menyatakan: susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan parpol tingkat pusat didaftarkan ke Menkumham paling lama 30 hari terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru.

"Jika ditinjau dari perspektif legal-formal, kekhawatiran tersebut di atas agak berlebihan karena kewenangan atributif Menkumham untuk mengesahkan perubahan kepengurusan parpol hanya dapat dilakukan dalam keadaan normal atau tidak terdapat konflik," jelasnya.

Sementara terkait izin Mukernas dari polisi, Pitra menuturkan, hal tersebut hanya masalah pengamanan dan sifatnya administrasi.

Namun yang dipermasalahkan adalah keputusannya. Karena pergantian Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum PPP terkesan mengandung hostile take over.

"Jadi harus menyampaikan dasar apa, mereka ganti ketumnya. Apakah ada kesalahan dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Partai.

Sebab menurit UU No. 2 tahun 2011, Mahkamah Partai itu adalah organ partai untuk menyelesaikan tiap sengketa," paparnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Tangsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut