Siswi SMKN di Pamulang Dihamili Guru di Ciputat Tuding Ada Guru Lain Ikut Menodai

PAMULANG, iNewsTangsel.id - RW siswi SMKN di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) hamil 6 bulan. Pelaku yang menghamilinya adalah seorang guru dengan inisial GM mengajar yaitu SMKN ternama beralamat di Jalan Sumatera, Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Tangsel pada malam Selasa, 6 Juni 2023. Laporan tersebut memiliki nomor: TBL/B/1115/VI/2023/SPKT/Polres Tangsel/Polda Metro Jaya. Ancaman yang tercantum dalam laporan adalah Pasal 346 KUHP mengenai aborsi.
Keluarga korban sempat mendatangi kediaman GM di wilayah Gunung Sindur Bogor. Namun, pria yang sudah menikah tersebut menolak untuk bertanggung jawab dan bahkan menuduh ada guru lain yang juga terlibat dalam hubungan dengan korban di sekolah.
"Ia (GM) mengatakan bahwa ada guru lain yang juga ada di tempat anak saya bersekolah, jadi menurutnya bukan hanya dia yang melakukan hal tersebut," ujar ibu korban dengan inisial R (46) pada Sabtu (10/06/23).
Pertemuan antara korban dan GM sendiri diawali melalui perantara guru olahraga korban yang memiliki inisial N pada sekitar November 2022. Sejak saat itu, keduanya diketahui menjalin hubungan dekat dan sering bertemu di luar sekolah.
Korban baru merasakan ada yang aneh dengan tubuhnya pada Januari 2023. Setelah diperiksa beberapa kali, baru diketahui bahwa dia sedang hamil. Namun, sejak saat itu, GM menjauhi korban dan akhirnya memblokir kontak telepon dan akses media sosial korban.
"Kami baru mengetahui kehamilan ini beberapa hari yang lalu, ketika perutnya mulai terlihat membesar. Saudarinya yang menyadari dan akhirnya dia mengaku. Ketika kita bertemu, dia (GM) bahkan menawarkan uang sebesar 3 juta rupiah untuk melakukan aborsi," jelas R.
Pihak sekolah korban mengaku baru mengetahui kejadian ini. Beberapa guru langsung mendatangi kediaman korban di Kampung Maruga, Ciputat. Mereka memberikan dukungan moral pada korban sekaligus mencari solusi terbaik untuk masalah pendidikan korban.
Pihak kepolisian mulai menyelidiki laporan ini. Kanit PPA Polres Tangsel, Iptu Siswanto, menyatakan bahwa mereka akan segera memulai penyelidikan setelah mendapatkan surat perintah yang lengkap.
"Kami sedang melengkapi surat perintah untuk penyelidikan ini," kata Siswanto sebelumnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta