get app
inews
Aa Read Next : Restorative Justice Berhasil Bebaskan Tersangka dari Polsek Pringsewu, Lampung

Hari Ini Akan Ada Mediasi Restorative Justice, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Jenny Rachman

Selasa, 13 Juni 2023 | 07:05 WIB
header img
Kuasa hukum Jenny Rachman dari Eggi Sudjana & Partner yang diwakili Akhlan B. S,H mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 12 Juni 2023. Foto: IST

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Benarkah Jenny Rachman artis senior menerima mediasi Restorative Justice terhadap suaminya Supradjarto di Polres Jakarta Selatan?

Kuasa hukum Jenny Rachman dari Eggi Sudjana & Partner yang diwakili Akhlan B. S,H mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 12 Juni 2023 untuk meninjau laporan perkembangan dengan meminta surat SP2HP serta membantah informasi untuk dilakukannya Restorative Justice.

Akhlan menyatakan, pihaknya datang ke Polres Jakarta Selatan untuk  meninjau tentang laporan yang dibuat kliennya, mengenai pemanggilan dari pihak terlapor Supradjarto.

"Saat ini informasi yang kami terima bahwa terlapor (Supradjarto) telah dipanggil secara resmi, namun terlapor tidak dapat memenuhi panggilan tersebut, dikarenakan ada tugas dari perusahaan atau kantor yang beliau jalani," ucap Akhlan kepada media, Senin (12/6/2023) malam.

Selain itu juga menanyakan tindak lanjut dari kepolisian mengenai panggilan lanjutan atau panggilan kedua terhadap terlapor. Dari informasinya terlapor meminta izin dalam jangka waktu 2 hari, lalu pihak kepolisian lanjut memanggil terlapor pada panggilan kedua. Rencananya panggilan kedua akan dilakukan dalam waktu satu pekan ke depan.

Ketika ditanyai mengenai bantahan pihak kuasa hukum terlapor menyoal dugaan yang dituduhkan, Akhlan menyatakan, sudah mempunyai bukti-bukti  didapati foto-foto yang masih tersimpan dari bekas handphone terlapor.

Sementara soal restoratif justice sebagaimana yang kuasa hukum terlapor, Akhlan menegaskan, sampai saat ini tidak ada satupun informasi yang masuk kepada tim kuasa hukum Jenny Rachman mengenai restoratif justice tersebut yang disampaikan kuasa hukum terlapor.

"Kami menepis hal itu mengenai janji pada tanggal 13 Juni akan dilakukan Restorative Justice, sekali lagi kami tegaskan bahwa tidak pernah ada satu janji yang membuat dari pihak kuasa hukum pelapor maupun terlapor," ujarnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Tangsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut