Menurut Marjali, kemarahan menantunya tidak terkendali setelah putrinya menemukan percakapan antara pelaku dan perempuan lain. Secara spontan, pelaku memukuli tubuh korban di dalam rumah, menarik perhatian warga sekitar.
"Awalnya, korban menemukan bukti percakapan pelaku dengan wanita lain yang tidak pantas," jelasnya.
Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Mapolres Tangsel dengan Nomor Tanda Bukti Lapor (TBL): TBL/B/1396/VII/2023/SPKT Polres Tangsel/Polda Metro Jaya. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 44 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Iptu Siswanto, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai kejadian tersebut. Namun, mereka masih perlu mempelajari apakah penganiayaan ini masuk dalam kategori ringan atau berat.
"Kejadian itu memang terjadi. Saat ini, korban belum dapat memberikan keterangan mengenai lukanya. Namun, jika dilihat dari foto-foto, terlihat bahwa lukanya cukup parah. Namun, dalam UU KDRT Pasal 44 terdapat ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 yang mengatur tentang tingkat keparahan luka. Ayat 1 adalah luka ringan, ayat 2 adalah luka berat, dan ayat 3 adalah kematian. Hal ini harus dipahami terlebih dahulu," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta