get app
inews
Aa Text
Read Next : Disebut Hot Duda, Ariel NOAH: Yang Penting Sehat

Hukum Menikah Melalui Sambungan Handphone, Apakah Dapat Dinyatakan Sah?

Selasa, 15 Agustus 2023 | 16:58 WIB
header img
Proses menikah adanya ijab dan qabul namun dilakukan melalui alat komunikasi handphone atau gadget lainnya melalui sambungan internet apakah sah? (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsTangsel.id – Proses menikah adanya ijab dan qabul namun dilakukan melalui alat komunikasi handphone atau gadget lainnya melalui sambungan internet apakah dapat dinyatakan sah?

Salah satu di antara syarat sah nikah adalah adanya saksi dalam pernikahan. Ini merupakan pendapat Jumhur ulama. (Fiqh Sunnah, 2/56).

Dan ini adalah pandangan yang benar, yang didasarkan pada hadis dari Aisyah radhiyallahu 'anha, di mana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ

Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi orang yang adil. (HR. Ibnu Hibban 4075 & ad-Daruquthni 3579, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Kemudian, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai apakah posisi kedua saksi dalam proses pernikahan harus berada dalam satu majlis yang sama secara fisik bersama dengan wali dan pengantin pria. Ataukah mereka diperbolehkan berada dalam tempat yang terpisah, selama masih memungkinkan untuk dianggap sebagai satu majlis secara hukum.

Penting untuk diingat bahwa ini adalah masalah baru yang belum ada di masa lalu, sehingga tidak mungkin ditemukan dalam buku-buku fiqh klasik. Jika kita merujuk pada sumber-sumber fiqh klasik, para ulama biasanya mensyaratkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses akad pernikahan (pengantin, wali, dan dua saksi) harus hadir secara bersamaan dalam majlis akad.

Ustaz Ammi Nur Baits, alumni S2 Jurusan Hadis, Universitas Islam Madinah menjelaskan, hal ini disebabkan pada masa lalu, jika mereka tidak berada dalam satu majlis akad, komunikasi langsung tidak mungkin terjadi. Komunikasi hanya dapat dilakukan melalui surat, yang tentunya memakan waktu.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut