Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Banten Operasikan Fasilitas Bahan Baku Aluminium, Perkuat Rantai Pasok Industri Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Perkara Kembar Rihana dan Rihani Kembali Dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten

Minggu, 20 Agustus 2023 | 13:01 WIB
  • author Mochamad Ade Maulidin
Berkas Perkara Kembar Rihana dan Rihani Kembali Dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten
Berkas perkara si kembar Rihana dan Rihani terkait kasus dugaan penipuan modus jual-beli iPhone dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) melimpahkan kembali berkas perkara si kembar Rihana dan Rihani terkait kasus dugaan penipuan modus jual-beli iPhone ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

"Tm penyidik sudah melengkapi kekurangan pada berkas perkara tersebut," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, Sabtu (19/8/2023)

Sebelumnya, berkas kedua tersangka itu sempat dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap baik formil maupun materil. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengiyakan berkas perkara si kembar Rihana dan Rihani telah dilimpahkan ke Kejaksaan, pada 12 Agustus.

Keduanya ditangkap di unit Apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten, Selasa, 4 Juli lalum 

Dari hasil pemeriksaan, merema menggunakan skema ponzi saat beraksi.

Rihana dan Rihani sempat viral di media sosial akibat terlibat aksi penipuan iPhone dengan modus Pre-Order (PO). 

Total kerugian para korban mencapai Rp35 miliar.

Kedua saudara kembar itu dipolisikan atas dugaan penggelapan mobil rental di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 11 Januari 2023.

Editor: Mochamad Ade Maulidin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut