get app
inews
Aa Read Next : Sejoli Mesum di Ruang VIP Restoran Kawasan Jalan Senopati, Jadi Viral  Direkam Pengunjung Lain  

4 Saksi Dugaan Penggelapan Ijazah Dimintai Keterangan Polres Jakarta Selatan

Rabu, 23 Agustus 2023 | 12:53 WIB
header img
Kasus dugaan penggelapan ijazah di lkantor pengacara IFL Office terus berlanjut. Polres Jakarta Selatan (Jaksel) telah memanggil saksi-saksi terkait kasus ini. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kasus dugaan penggelapan ijazah di kantor pengacara IFL  Office terus berlanjut. Polres Jakarta Selatan (Jaksel) telah memanggil saksi-saksi terkait kasus ini.

Orang-orang yang dipanggil untuk memberikan keterangan adalah Ivan Lazuardi, Avelino Salvatore, Yuma Karim, dan Antonius Whisnu. Keempatnya merupakan mantan karyawan IFL Office.

Ivan Lazuardi, yang juga melaporkan kasus ini, mengapresiasi responsifnya kepolisian dalam menangani masalah ini. Ia berharap bahwa tindakan ini akan membantu memastikan pengembalian ijazah yang ditahan oleh mantan perusahaannya.

"Saya telah meninggalkan kantor sejak September 2018, namun hingga 2023 ijazah saya belum dikembalikan," ujar Ivan setelah memberikan kesaksiannya di Polres Jakarta Selatan pada hari Selasa (22/8).

Ivan mengungkap bahwa ia baru melaporkan kasus ini kepada polisi pada November 2022, setelah sebelumnya telah melaporkannya kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Jakarta Selatan pada tahun 2019.

Ivan menyatakan bahwa pada bulan Mei 2019, Disnaker sebenarnya telah mengeluarkan surat hasil mediasi hubungan industri yang menyarankan agar IFL Office mengembalikan ijazah, upah yang belum dibayarkan, pesangon, dan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, langkah-langkah tersebut belum dijalankan.

"Karena perintah dari Disnaker tidak diindahkan, kami melaporkan kasus ini kepada polisi. Padahal, kami memerlukan ijazah untuk mencari pekerjaan," tambah Ivan.

Selain Ivan, ijazah milik Avelino Salvatore juga masih ditahan oleh IFL Office. Sementara itu, Yuma dan Antonius telah mendapatkan kembali ijazah mereka.

Yuma Karim mengungkapkan bahwa ijazahnya baru dikembalikan pada Februari 2023 setelah ia juga melaporkan kasus ini kepada Polres Jaksel sejak tahun 2019. Meskipun ijazahnya telah dikembalikan, Yuma belum mencabut laporannya dan tetap berjuang melawan mantan bosnya. Ini disebabkan karena hak-haknya sebagai mantan karyawan belum diselesaikan dengan baik seperti yang lainnya.

"Proses pengembalian ijazah saya baru dimulai setelah laporan saya naik ke tingkat penyidikan. Saya telah melaporkan ini sejak tahun 2019. Saya termasuk salah satu dari yang pertama melaporkan, dan setelah itu dua teman lain juga berani melaporkan pada tahun 2022. Selain kami, masih banyak mantan pekerja yang belum berani melapor," ungkap Yuma.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Tangsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut