get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Penipuan Miliaran dengan Modus Proyek Fiktif, Ditahan Polda Metro Jaya

Kualitas Udara di Jabodetabek Memburuk, Pemprov Banten Terapkan WFH Selama Satu Bulan Mulai Senin

Minggu, 27 Agustus 2023 | 11:05 WIB
header img
Pejabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar akan memberlakukan Work From Home/WFH (bekerja dari rumah) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu bulan mulai Senin, 28 Agustus 2023 sampai 28 September 2023.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan memberlakukan Work From Home/WFH (bekerja dari rumah) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu bulan mulai 28 Agustus 2023 sampai 28 September 2023.

Kebijakan ini didasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor: 800/2928-BKD/2023 merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tanggal 22 Agustus 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

"Surat edaran WFH kepada Bupati dan Wali Kota yang berada di wilayah aglomerasi seperti Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel, terutama bagi pegawai Pemerintah dan BUMD," kata Pejabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar di Kemenko Perekonomian. Jumat (25/8/2023).

Tangerang Raya sebagai wilayah aglomerasi DKI Jakarta agar menerapkan WFH sebagian pegawai pemerintahan dan swasta guna mengatasi permasalahan kualitas udara di wilayah Jabodetabek.

Wilayah yang dimaksud adalah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel)/ 

Al Muktabar sudah menandatangani surat edaran pengaturan waktu kerja bagi ASN Pemprov Banten. Dari langkah ini sebanyak 50 persen pegawai WFH dan sisanya tetap work from office/WFO (bekerja di kantor) 

Namun, kebijakan WFH tidak berlaku bagi ASN yang berhubungan dengan masyarakat secara langsung. Para pelaku usaha diminta mengurangi mobilitas menggunakan kendaraan.

Sementara itu Pemprov Banten bekerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) melakukan uji emisi bagi kendaraan-kendaraan 

"Apalagi dalam waktu dekat ada agenda ASEAN Summit 2023," ucap Al Muktabar

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Virgojanti membebarkan WFH dikecualikan bagi ASN yang berhubungan dengan masyarakat secara langsung seperti kesehatan, pendidikan, keamanan, dan pelayanan publik.

WFH juga diprioritaskan bagi ASN Pemprov Banten yang bertempat tinggal di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan Instansi Pemerintah Provinsi Banten yang berkedudukan di Jakarta, Kota Tangerang, dan Kota Tangsel.. 

"Untuk yang non esensial bisa diatur, intinya supaya aktivitas polusi bisa terkurangi," tuturnya. 

Editor : Mochamad Ade Maulidin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut