JAKARTA, iNews.id - Kasus investasi bodong berkedok bisnis batu bara dengan empat terdakwa penipuan senilai 71 miliar menjalani sidang perdana, pada Rabu (21/09/2023) lalu di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalsel.
Kasus bisnis batu bara bodong ini menjerat empat terdakwa di antaranya, Andri Cahyadi selaku Direktur PT Eksploitasi Energi Indonesia TBK, Hendri Setiadi, Direktur Multi Guna Laksana, Kusno Hardjianto, pemegang saham PT Eksploitasi Energi Indonesia, serta Didi Agus Hartanto.
Dalam dakwaannya, keempat terdakwa yang merupakan satu keluarga ini dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 55 tentang penipuan dan penggelapan.
Dalam memperdayai korban-korbannya, para terdakwa menawarkan investasi bisnis tambang batubara di wilayah Kalsel. Namun investasi tersebut diduga bodong. Sebab, bukan keuntungan yang didapat para korban akan tetapi justru kerugian yang nilainya fantastis.
Sementara dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau penolakan dan keberatan yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya. Selain itu, keempat terdakwa juga mengajukan penangguhan penahanan kepada Ketua Majelis Hakim Rahmat Dahlan.
Terkait eksepsi dari terdakwa, jaksa penuntut umum Joddi Aditya akan melihat terlebih dahulu pembelaan terdakwa. Pihaknya memastikan akan menjawab semua eksepsi yang akan disampaikan terdakwa.
"Nanti kita lihat dulu dari kelanjutan sidang ya karena kita belum tahu eksepsinya seperti apa, nanti ada agenda jawaban dari kami, nanti tergantung dari eksepsi," ujar Joddi,
Editor : Hasiholan Siahaan