JAKARTA, iNewsTangsel.id - Dugaan bocornya informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) membuat 9 hakim MK yang menyidangkan perkara soal batas usia capres-cawapres di laporkan ke Bareskrim Polri.
Adalah Pengacara Pembela Pilar Konstitusi atau P3K yang melaporkan 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke polisi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan laporan itu didasarkan kepada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.
"Adanya dugaan perbuatan membocorkan rahasia yang dilakukan oleh Hakim MK," kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (9/11/2023).
Dalam laporannya, kata Djuhandhani, 9 hakim konstitusi tersebut dinilai telah melanggar hukum karena membocorkan rahasia negara yang seharusnya tidak dipublikasikan.
"Berdasarkan artikel tentang hal tersebut yang ada di majalah Tempo," ujar Djuhandhani.
Namun, dalam laporannya ke Bareskrim pelapor tidak menyebut nama pihak terlapor.
"Sesuai laporan terlapor dalam LIDIK, pelapor tidak menyebutkan nama," ujar Djuhandhani.
Tak hanya itu, Djuhandhani mengatakan pihak pelapor belum dapat menjelaskan objek perkara dan maksud perbuatan tidak dapat menjaga rahasia. Mereka hanya mempermasalahkan perbedaan pendapat atau dissenting opinion antarhakim.
Adapun MKMK telah memutuskan 9 hakim MK melanggar kode etik dan perilaku hakim sebagaimana tertuang salam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan. Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada Selasa (7/11/2023) karena seluruh hakim MK terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH.
Editor : Hasiholan Siahaan