get app
inews
Aa Text
Read Next : Perizinan Rumah Ibadah Tanpa Rekomendasi FKUB Akan Segera Ditetapkan Melalui Peraturan Presiden

Kantor Kemenag Bisa Dimanfaatkan sebagai Rumah Ibadah

Kamis, 23 November 2023 | 19:56 WIB
header img
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi. Foto: ist

JAKARTA,  iNewsTangsel.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan edaran terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara.

Edaran No 11 terbit pada 16 Oktober 2023 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Indonesia.

“Edaran Menteri Agama ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah menjamin umat beragama untuk melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman,” terang Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut