Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa sabu-sabu seberat 1,9 kilogram disembunyikan di dalam dinding termos makanan yang dibawa oleh pelaku WN India untuk mengelabui petugas. Menurut Gatot, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta menjelang tahun baru.
Gatot juga menyebut bahwa petugas berhasil mengamankan biji-bijian dan daun ganja kering seberat 791 gram yang dikirim melalui paket domestik dan menangkap dua WNI sebagai penerima.
"Penemuan sabu-sabu ini berawal dari kecurigaan terhadap penumpang asal India di Terminal 2F. Setelah pemeriksaan, sabu-sabu ditemukan tersembunyi di dalam dinding termos makanannya," jelas Gatot.
Para pelaku akan dihadapkan pada Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup sebagai konsekuensi dari perbuatan mereka.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta