get app
inews
Aa Text
Read Next : Restoran Korea dan Jepang ini Resmi Bersertifikat Halal

Menjerat Pelaku Kawin Kontrak, MUI Pusat Terbitkan Fatwa Haram

Senin, 25 Desember 2023 | 16:49 WIB
header img
Kawin kontrak telah menjadi fenomena yang semakin umum terjadi. Foto: Ilustrasi/Freepik

Dalam fatwa itu MUI juga menjelaskan bahwa:

1. Nikah mut’ah akhir-akhir ini mulai banyak dilakukan oleh sementara umat Islam Indonesia, terutama kalangan pemuda dan mahasiswa.

2. Bahwa praktek nikah mut’ah tersebut telah menimbulkan keprihatinan, kekhawatiran,dan keresahan bagi para orang tua, ulama, pendidik, tokoh masyarakat, dan umat Islam Indonesia pada umumnya, serta dipandang sebagai alat propaganda paham Syi`ah di Indonesia.

3. Bahwa mayoritas umat Islam Indonesia adalah penganut paham Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama`ah) yang tidak mengakui dan menolak paham Syi`ah secara umum dan ajarannya tentang nikah mut’ah secara khusus.

4. Bahwa oleh karena itu, perlu segera dikeluarkan fatwa tentang nikah mut’ah oleh Majelis Ulama Indonesia.

MUI juga mengutip dalil untuk mendukung fatwa tersebut yakni:

وَالَّذِيۡنَ هُمۡ لِفُرُوۡجِهِمۡ حٰفِظُوۡنَۙ

اِلَّا عَلٰٓى اَزۡوَاجِهِمۡ اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُهُمۡ فَاِنَّهُمۡ غَيۡرُ مَلُوۡمِيۡنَ‌ۚ

“Dan (diantara sifat orang mukmin itu) mereka memelihara kemaluannya kecuali terhadap isteri atau jariah mereka: maka sesungguhnya mereka (dalam hal ini) tiada tercela” (QS. Almukminun[23]:5-6).

Ayat ini jelas mengutarakan bahwa hubungan kelamin hanya dibolehkan kepada wanita yang berfungsi sebagai isteri atau jariah. Sedangkan wanita yang diambil dengan jalan mut’ah tidak berfungsi sebagai isteri atau sebagai jariah. Ia bukan jariah, karena akad mut’ah bukan akad nikah, dengan alasan sebagai berikut :

1) Tidak saling mewarisi. Sedang akad nikah menjadi sebab memperoleh harta warisan

2) Iddah Mut’ah tidak seperti iddah nikah biasa.

3) Dengan akad nikah menjadi berkuranglah hak seseorang dalam hubungan dengan kebolehan beristeri

empat. Sedangkan tidak demikian halnya dengan mut’ah.

4) Dengan melakukan mut’ah, seseorang tidak dianggap menjadi muhsan, karena wanita yang diambil

dengan jalan mut’ah tidak berfungsi sebagai isteri, sebab mut’ah itu tidak menjadikan wanita berstatus sebagai isteri dan tidak pula berstatus jariah. Oleh karena itu, orang yang melakukan mut’ah termasuk didalam

firman Allah:

فَمَنِ ابۡتَغٰى وَرَآءَ ذٰ لِكَ فَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡعٰدُوۡنَ‌

"Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS. Almukminun[23]: 7).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut