Dalil lainnya yakni:
Hadits Rasulullah SAW
a. Hadis-hadis yang menunjukkan bahwa kebolehan mut’ah telah di-nasakhkan; antara lain yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim dari ar-Rabi’ bin Sabrah al-Juhani dari bapaknya (Sabrah) bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Wahai manusia, aku pernah membolehkan kamu melakukan (nikah) mut’ah dengan wanita. Kemudian Allah telah mengharamkan hal itu sampai hari kiamat. Oleh karena itu, jika masih ada yang memiliki wanita yang diperoleh melalui jalan mut’ah maka hendaklah ia melepaskannya dan janganlah kamu mengambil sedikitpun dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka.”(HR Muslim)
Jelaslah bahwa hadis ini menunjukkan bahwa nikah mut’ah telah di-nasakhkan untuk selamanya.
b. Hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Salamah bin Akwa’, berkata: “Rasulullah SAW pernah memberikankelonggaran (rukhsah) pada tahun Autas mengenai mut’ah selama 3 (tiga) hari, kemudian beliau melarangnya. (HR: Muslim)
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta