Eko menjelaskan bahwa tindakan Lukas itu ingin menunjukkan bahwa dirinya kuat dan tidak bersalah atas kasus yang menimpanya.
“Setelah tidak lama berdiri, Bapak Lukas Enembe menghembuskan nafas terakhirnya. Ketika beliau tidak lagi bernafas, kami segera menidurkannya dan memanggil dokter. Meskipun telah diberikan pertolongan, beliau telah meninggal,” jelasnya.
Berita terkini dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah menghasilkan hukuman baru. PT memutuskan hukuman 10 tahun penjara bagi Lukas terkait kasus korupsi Lukas Enembe tersebut.
Soal profil Lukas Enembe, sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.
"PT DKI Jakarta memutuskan hukuman 10 tahun bagi terdakwa," demikian isi putusan yang dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (7/12/2023).
Jabatan Lukas Enembe terakhir adalah Gubernur Papua selama 2 periode
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta