Berkaitan dengan besaran kerugian negara, saat ini Tim Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi intensif kepada pihak terkait. Tim Penyidik menyebutkan bahwa estimasi kerugian sementara atau total loss mencapai Rp1,3 triliun. Akibat proyek yang tidak sesuai dengan perencanaan awal, jalur kereta api Besitang-Langsa saat ini tidak dapat digunakan.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Hasiholan Siahaan