JAKARTA, iNewsTangsel.id - Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (23/1/2024) melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah di salah satu bank plat merah tahun 2022-2023, sesuai Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.3/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No: PRINT-2474/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.
Penggeledahan dilakukan terhadap rumah tersangka AT di Jl. Kancil Putih RT.035/RW.010 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang. Hasilnya melibatkan penyitaan data, dokumen, barang bukti elektronik, surat, dan benda lain yang relevan dengan perkara tersebut. Kegiatan dipimpin oleh Ketua Tim Penyidik, berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Editor : Hasiholan Siahaan